* Calon Independen Diperjuangkan
Kutaraja BANDA ACEH - Sejumlah kalangan sipil yang terdiri dari advokat, akademisi, dan aktivis LSM di Aceh, sejak beberapa waktu terakhir mulai menggelindingkan wacana untuk mendorong pengkajian ulang (revisi) terhadap 20 pasal UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Di antara pasal yang dinilai perlu dikaji ulang melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tentang electoral treshold (ET) untuk partai politik lokal dan calon independen dalam pemilihan kepala daerah.
Pengamat hukum yang juga advokat Mukhlis Muktar SH, salah satu penggagas wacana ini, kepada Serambi Rabu (7/4) mengatakan, aspirasi dari kalangan sipil Aceh untuk merevisi 20 pasal yang tercantum dalam UUPA sudah menguat. Malah draf akhir pembahasan yang akan dibawa ke MK sudah dirampungkan. “Ini yang kita perjuangkan ada beberapa pasal yang harus dihapus serta direvisi oleh MK,” ujar mantan anggota DPR Aceh ini.
Mukhlis yang pernah menjadi inisiator qanun pemilihan langsung kepala daerah ini menyebutkan, pasal yang sudah mereka inventarisir untuk dilakukan kaji ulang adalah, pasal 1 ayat (17), pasal 2 ayat (4), pasal 11, 12 ayat (3), pasal 57 ayat (1), pasal 74, 90 dan 91 ayat (2), pasal 96, 97, 99, 113, 204, 210, 229 ayat (2). Berikutnya pasal lain yang diperjuangkan untuk diubah adalah pasal 255,256,262 (1) pasal 265 dan pasal 267. “Semua pasal ini ada titik lemah sehingga perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Salah satu pasal yang mengatur tentang kejaksaan dan kepolisian ujar Mukhlis Mukhtar sangat tidak efektif. Kesan yang muncul selama ini, dua badan itu menjadi alat kekuasaan pemerintah sehingga kinerja jaksa dan kepolisian tidak maksimal.
Calon independen
Mukhlis Mukhtar menuturkan, salah satu persoalan yang menjadi titik kajian kritis masyarakat sipil adalah tentang electoral treshold (ET) untuk partai politik lokal dan calon independen dalam pilkada tahun 2012. Jika merujuk kepada UUPA, kata dia, maka Aceh hanya punya kesempatan satu kali untuk calon independen dan itu sudah dilaksanakan. Sedangkan daerah lain malah sudah membenarkan adanya jalur perseorangan ini. “Saya pikir, pada tahun 2012 calon independen harus diberi kesempatan lagi sehingga hak demokrasi mereka tidak teramputasi oleh aturan lokal. Apalagi, secara nasional calon independen telah dibuka ruang seluas-luasnya,” ujarnya.
Mukhlis berpendapat, kalaupun aturan dalam salah satu pasal untuk calon independen ini diubah, maka secara subtansi tidak akan mengganggu pasal yang lain. “Dalam pasal itu disebutkan calon independen hanya satu kali. Jadi tinggal kalimat satu kali saja dihilangkan, sehingga semua pihak mendapat kesempatan yang sama,” kata dia.
Mukhlis juga yakin revisi terhadap aturan ini tidak akan bertentangan dengan MoU Helsinki, karena dalam salah satu butir MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh adalah bagian dari NKRI. Sehingga aturan yang dipakai tentunya harus berdasarkan UU yang berlaku secara nasional.
Hasil penelusuran Serambi terkait dengan calon perseorangan dalam pilkada yang diperbolehkan hanya sekali tercantum dalam pasal 256 UUPA. Bunyi pasal ini adalah “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf (d) berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU ini diundangkan.”
Mendukung
Secara terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH menilai, gerakan melakukan kaji ulang terhadap beberapa pasal dalam UUPA harus didukung. “Kami mendukung penuh upaya judicial review ke MK yang akan dilakukan oleh Mukhlis Mukhtar Cs terkait beberapa pasal dalam UUPA,” ujarnya.
Khusus dalam konteks keikutsertaan calon independen dalam pilkada tahun 2012 saran Auzir harus diperjuangkan. “Daerah ini sebagai pemakarsa lahirnya calon independen dalam pilkada 2006 sehingga sangat ironi jika kemudian calon independen tidak diberi peluang maju dalam pilkada nantinya,” kata Auzir.
Dukungan senada disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian. Menurut dia, dari serangkaian pembicaran dengan sejumlah pihak, kebanyakan sepakat bahwa calon independen dalam pilkada di Aceh tidak hanya sekali saja. “Kalau perlu uji materi harus dilakukan karena dengan adanya peluang independen dalam pemilu maka alam demokrasi terbuka ketimbang melalui parpol. Lahirnya calon independen harus didukung,” ujarnya. Pasal lain yang belum sesuai MoU ujar Alfian perlu direvisi. Selain elemen sipil, pemerintah daerah harus membentuk tim untuk proses review. “Eksekutif dan legislatif harus mendorong proses ini,” ujarnya.(swa)
Pengamat hukum yang juga advokat Mukhlis Muktar SH, salah satu penggagas wacana ini, kepada Serambi Rabu (7/4) mengatakan, aspirasi dari kalangan sipil Aceh untuk merevisi 20 pasal yang tercantum dalam UUPA sudah menguat. Malah draf akhir pembahasan yang akan dibawa ke MK sudah dirampungkan. “Ini yang kita perjuangkan ada beberapa pasal yang harus dihapus serta direvisi oleh MK,” ujar mantan anggota DPR Aceh ini.
Mukhlis yang pernah menjadi inisiator qanun pemilihan langsung kepala daerah ini menyebutkan, pasal yang sudah mereka inventarisir untuk dilakukan kaji ulang adalah, pasal 1 ayat (17), pasal 2 ayat (4), pasal 11, 12 ayat (3), pasal 57 ayat (1), pasal 74, 90 dan 91 ayat (2), pasal 96, 97, 99, 113, 204, 210, 229 ayat (2). Berikutnya pasal lain yang diperjuangkan untuk diubah adalah pasal 255,256,262 (1) pasal 265 dan pasal 267. “Semua pasal ini ada titik lemah sehingga perlu dikaji ulang,” ujarnya.
Salah satu pasal yang mengatur tentang kejaksaan dan kepolisian ujar Mukhlis Mukhtar sangat tidak efektif. Kesan yang muncul selama ini, dua badan itu menjadi alat kekuasaan pemerintah sehingga kinerja jaksa dan kepolisian tidak maksimal.
Calon independen
Mukhlis Mukhtar menuturkan, salah satu persoalan yang menjadi titik kajian kritis masyarakat sipil adalah tentang electoral treshold (ET) untuk partai politik lokal dan calon independen dalam pilkada tahun 2012. Jika merujuk kepada UUPA, kata dia, maka Aceh hanya punya kesempatan satu kali untuk calon independen dan itu sudah dilaksanakan. Sedangkan daerah lain malah sudah membenarkan adanya jalur perseorangan ini. “Saya pikir, pada tahun 2012 calon independen harus diberi kesempatan lagi sehingga hak demokrasi mereka tidak teramputasi oleh aturan lokal. Apalagi, secara nasional calon independen telah dibuka ruang seluas-luasnya,” ujarnya.
Mukhlis berpendapat, kalaupun aturan dalam salah satu pasal untuk calon independen ini diubah, maka secara subtansi tidak akan mengganggu pasal yang lain. “Dalam pasal itu disebutkan calon independen hanya satu kali. Jadi tinggal kalimat satu kali saja dihilangkan, sehingga semua pihak mendapat kesempatan yang sama,” kata dia.
Mukhlis juga yakin revisi terhadap aturan ini tidak akan bertentangan dengan MoU Helsinki, karena dalam salah satu butir MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh adalah bagian dari NKRI. Sehingga aturan yang dipakai tentunya harus berdasarkan UU yang berlaku secara nasional.
Hasil penelusuran Serambi terkait dengan calon perseorangan dalam pilkada yang diperbolehkan hanya sekali tercantum dalam pasal 256 UUPA. Bunyi pasal ini adalah “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf (d) berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak UU ini diundangkan.”
Mendukung
Secara terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH menilai, gerakan melakukan kaji ulang terhadap beberapa pasal dalam UUPA harus didukung. “Kami mendukung penuh upaya judicial review ke MK yang akan dilakukan oleh Mukhlis Mukhtar Cs terkait beberapa pasal dalam UUPA,” ujarnya.
Khusus dalam konteks keikutsertaan calon independen dalam pilkada tahun 2012 saran Auzir harus diperjuangkan. “Daerah ini sebagai pemakarsa lahirnya calon independen dalam pilkada 2006 sehingga sangat ironi jika kemudian calon independen tidak diberi peluang maju dalam pilkada nantinya,” kata Auzir.
Dukungan senada disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian. Menurut dia, dari serangkaian pembicaran dengan sejumlah pihak, kebanyakan sepakat bahwa calon independen dalam pilkada di Aceh tidak hanya sekali saja. “Kalau perlu uji materi harus dilakukan karena dengan adanya peluang independen dalam pemilu maka alam demokrasi terbuka ketimbang melalui parpol. Lahirnya calon independen harus didukung,” ujarnya. Pasal lain yang belum sesuai MoU ujar Alfian perlu direvisi. Selain elemen sipil, pemerintah daerah harus membentuk tim untuk proses review. “Eksekutif dan legislatif harus mendorong proses ini,” ujarnya.(swa)
0 komentar
Post a Comment