KPU Belum Terima Salinan Putusan MA yang Batalkan Penetapan Caleg

Posted by Diposkan oleh Subkiyadi On 6:01 AM


Senin, 13/07/2009 19:13 WIB Elvan Dany Sutrisno - detikPemiluJakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima putusan Mahkamah Agung soal gugatan caleg PAN Deddy Djamaludin Malik yang merasa dirugikan KPU atas model penetapan caleg tahap ke-3. Dalam gugatan ini, MA mengabulkan peraturan KPU No 15/2009 pasal 25 tersebut.

"Kita belum menerima salinan putusan tersebut. Kebetulan sekali MK dan MA sama-sama putusannya. Kita malah jadi enak, tinggal kita laksanakan saja," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada detikcom di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/7/2009).
Menurut Hafiz, keputusan MK saja soal kasus yang sama oleh KPU belum ditindaklanjuti. Sehingga, putusan MA ini sekaligus akan dijadikan sebagai pegangan dalam penghitungan caleg terpilih.
"Yang keputusan MK saja belum kita hitung ulang, jadi sekalian supaya hasilnya sesuai dengan keputusan MK dan MA," imbuh Hafiz.
Jadi apa mau dirubah peraturannya? "Belum kita plenokan. Yang ada saja belum kita hitung apalagi kita tetapkan. Nanti kalau sudah, akan kita tetapkan secara resmi," pungkasnya.
Sebelumnya, caleg DPR RI Deddy Djamaludin Malik mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU no 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap ke 3. Dalam uji materiil ini, MA mengabulkan tuntutan Deddy yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU tersebut.
( anw / anw )

0 komentar

Post a Comment