Kasus Sisminbakum Absen Lagi, Hamid Minta BAP Saja Dibacakan

Posted by Diposkan oleh Subkiyadi On 11:52 PM


Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Mantan Menkum HAM Hamid Awaludin kembali tidak memenuhi panggilan untuk bersaksi di sidang korupsi Sisminbakum Depkum HAM. Duta Besar RI untuk Rusia ini minta berita acara pemeriksaannya (BAP) yang dibacakan.

"Majelis telah terima surat dari kedutaan besar RI di Moskow yang intinya saksi atas nama Hamid Awalaudin tidak bisa menghadiri persidangan. Dengan ini memohon supaya BAP nya dibacakan, ujar ketua majelis hakim Ahmad Yusak, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl . Ampera Raya, Jakarta, Senin (13/7/2009).
Selain Hamid, saksi lainnya yang juga dipanggil adalah pemimpin Bank Danamon Cabang GKBI Tien Novianti dan Danamon Cabang Kebon Sirih Mery Effendy. Keduanya bisa memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan satu saksi lainnya M.Isjwara yang merupakan akuntan publik juga berhalangan hadir.
"Ada surat dari saksi ke JPU. Kita doakan, semoga saksi sudah sehat untuk memberikan keterangan yang selanjutnya," terang Yusak.
Terhadap pembacaan BAP tersebut majelis hakim meminta JPU mengambil sikap kapan BAP tersebut dibacakan. Atas arahan hakim akhirnya tim JPU akan membacakan BAP Hamid setelah semua saksi-saksi yang belum dihadirkan diperiksa.
Saksi lainnya yang belum dihadirkan tersebut antara lain, Dirut PT MNC Sky Vision Bambang Rudijanto, guru besar Universitas Sriwijaya H.A.S Natabaya dan M. Isjwara.
(her/iy)

0 komentar

Post a Comment