Dewan Tolak Bahas LKPJ Bupati Aceh Singkil

Posted by Diposkan oleh Subkiyadi On 1:24 PM

18 July 2009, 11:39 Nanggroe Administrator
SINGKIL – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, menolak membahas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2008. Legislatif menolak akibat ditemukan kejanggalan terutama terhadap beberapa program yang dianggap mengada-ngada.

Penolakan disampaikan dua anggota Abdi Suka dan Frida Siska Sihombing, setelah Bupati Aceh Singkil Makmursyah Putra membacakan LKPJ, Jum’at (17/7) dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat. Acara ini dihadiri sekitar 15 anggota dewan, Dandim 0109 Aceh Singkil Letkol (CZI) Dadang Rusmana, Kapolres Aceh Singkil AKBP Iskandar FS dan muspida plus Aceh Singkil.
Menurut Abdi, LKPJ yang disampaikan tidak sesuai peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan LKPJ kepala daerah. Persoalan tidak sesuai aturan terjadi hampir disemua dinas, keculi dinas kesehatan. “Terdapat banyak kejanggalan, keanehan dan program mengada-ngada, laporan tidak sesuai dengan PP nomor 3 tahun 2007, kecualai dinas kesehatan,” ujar Abdi dalam intrupsinya.
Dikatakan, anggaran 2008, ada sembilan program wajib dan tiga program pilihan sementara dalam laporan hanya disampaikan enam program wajib. Laporan yang dianggap tidak dimasukan dalam LKPJ, Rp 2,6 milyar di departemen pekerjaan umum (PU) dan Rp 11,4 milyar di sekretaris daerah dalam mata anggaran PMD.
Abdi menilai, laporan yang disampaikan juga tidak dilengkapai dokumen pendukung, sehingga secara pribadi dia tidak mau membahasnya sebelum pihak eksekutif melampirkan dokumen pendukung dalam LKPJ. Sementara itu, Frida Siska, mengatakan, telah menjadi tradisi ketika LKPJ dilaporkan dewan memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan, tetapi pada kenyataanya tidak dihiraukan. “Sudah menjadi kebiasaan seperti tahun sebelumnya kita menyatakan menolak LKPJ dan merekomendasikan dilakukan penyempurnaan, tapi tidak dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, LKPJ tidak dilengkapi data otentik serta tidak memasukan beberapa laporan penting, seperti hasil kerja DPRK, dan mutasi PNS tidak dilaporkan dengan jelas. Ditengah intrupsi yang cukup memanas tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil Fahrizal mengatakan, keputusan menolak membahas atau tidaknya LKPJ bupati sebaiknya dibahas dalam rapat internal dewan. Menurut informasi hasil rapat internal dewan, memutuskan mengembalikan LKPJ untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu tiga hari. “LKPJ dikembalikan, dengan batas waktu tiga hari untuk dilakukan perbaikan, nanti kita bahas lagi,” kata Siska. Bupati Aceh Singkil dalam laporan keterangan pertanggung jawaban antara lain menyebutkan, realisasi APBD 2008 sebesar Rp 274 milyar dari Rp 284 milyar. Sedangkan PAD meningkat 55 persen (Rp 9,7 milyar) dibandingkan tahun 2007 sebesar Rp 5,7 milyar.(c39)

0 komentar

Post a Comment